Guest book
Popular Posts
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian MODEL PEMBELAJARAN PKN Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Ke...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian PENDEKATAN DALAM PENDIDIKAN ILMU SOSIAL Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian ANALISIS KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 MAPEL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Oleh: Dewi Wulandari NI...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian PERBANDINGAN KEMAMPUAN SISTEM POLITIK DEMOKRASI PANCASILA ERA ORDE BARU DENGAN DEMOKRASI PANCASILA ERA ...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian PERENCANAAN PEMBELAJARAN PKN Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidikan Pancasil...
-
E PISTIMOLOGI M ULTIKULTURALISME Mahfud Choirul. Pendidikan Multikultural. Yogyakarta : ...
-
Resensi MULTIKULTURALISME DAN KEWARGANEGARAAN DI MALAYSIA, SINGAPURA DAN INDONESIA Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Stu...
-
Artikel Ilmiah TAMAN BALEKAMBANG SEBAGAI PEMBENTUK ESTETIKA KOTA SOLO Oleh: Dewi Wulandari NIM K6413020 Progam Studi Pendidik...
-
Resensi BUKU RETHINKING MULTICULTURALISM: KEBERAGAMAN BUDAYA & TEORI POLITIK KHUSUS BAB III: RESPON LIBERAL KONTEMPORER TER...
-
Artikel Ilmiah Non-Penelitian DIMENSI PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN PERKEMBANGAN KOGNITIF SISWA Oleh: Dewi Wulandari N...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Diberdayakan oleh Blogger.
Site Categories
Mengenai Saya
About
Rabu, 27 April 2016
ANALISIS KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 MAPEL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh: Dewi Wulandari
NIM K6413020
Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sebelas Maret Surakarta
Abstrak
Secara
teoritik, kompetensi kewarganegaraan meliputi Civic Knowledge (Pengetahuan kewarganegaraan), Civic Skills/Participation (Ketrampilan/ Partisipasi kewarganegaraan)
dan Civic Virtue/Disoposition (Kebajikan
kewarganegaraan). Ketiga kompetensi pendidikan kewarganegaraan berkaitan erat
dengan sasaran pembentukan pribadi warga negara. Warga negara yang memiliki
pengetahuan dan sikap kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang percaya
diri (civic confident), warga negara
yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan kewarganegaraan akan menjadi warga
negara yang mampu (civic competence), warga
negara yang memiliki sikap dan ketrampilan kewarganegaraan akan menjadi warga
negara yang komitmen (civic commitmen) dan
pada akhirnya warga negara yang memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan
kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizenship). Dari
kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu Kurikulum KTSP (2006) dan
Kurikulum 2013 yang sekarang berlaku, penulis akan mencoba menganalisis dari
kedua kurikulum tersebut, mana yang lebih memenuhi ketiga komponen
kewarganegaraan khususnya di jenjang Sekolah Menengah Atas.
Kata
kunci : Kompetensi kewarganegaraan, Kurikulum KTSP 2006, Kurikulum 2013
A.
Pendahuluan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang
dibakukan dalam Kurikulum 2006 mencoba membangun karakter warga negara yang
baik melalui pendekatan kompetensi dan materi kajian berbasis keilmuan. Materi
kurikulum mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan disajikan dalam Standar Isi
(SI) yang meliputi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Rumusan SK-KD
secara implisit menampilkan ruang lingkup materi ajar apa yanghendak dibelajarkan
dan ranah belajar yang mana yang hendak dibelajarkan. Ruang lingkup dalam KTSP
2006 meliputi meliputi 8 substansi kajian yaitu
1. Persatuan
dan Kesatuan bangsa
2. Norma,
hukum dan peraturan
3. Hak
Asasi Manusia
4. Kebutuhan
warga negara
5. Konstitusi
negara
6. Kekuasaan
dan politik
7. Pancasila
dan
8. Globalisasi
Dan materi belajarnya merupakan jabaran dari
ruang lingkup yang secara implisit termuat dalam Standar Kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD).
Sedangkan dalam Kurikulum 2013,
salah satu ciri pokoknya adalah perihal Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi
Dasar (KD). Istilah KI yang tidak ada di didalam KTSP 2006 adalah capaian
kompetensi pada tiap akhir jenjang anak tangga yang harus dilalui untuk sampai
pada kompetensi lulusan. KI tidak diajarkan, tetapi dibentuk melalui berbagai
Kompetensi Dasar (KD). KI merupakan integrator horisontal antar mata pelajaran
dan juga pengorganasasi KD. KI ada 4 yakni KI 1 Sikap Spiritual, KI 2 Sikap
Sosial, KI 3 Pengetahuan dan KI 4 Ketrampilan.
Ruang
lingkup Kurikulum 2013 yang menjadi pengganti 8 ruang lingkup meliputi 4 substansi yang disebut dengan 4
pilar kebangsaan ( yang nantinya akan melebur kedalam sejumlah rumusan KD)
yaitu sebagai berikut;
1. Pancasila
2. UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945
3. Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan
4. Bhineka
Tunggal Ika
Dari
kedua rumusan sistem Kurikulum KTSP 2006 dan Kurikulum 2013 yang digunakan
untuk mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan penulis akan mencoba
menganalisis kurikulum mana yang lebih memenuhi syarat atau unsur dari ketiga
kompetensi kewarganegaraan (civic
knowledge, civic skills/participation & civic virtue/disposition).
B.
Analisis
Kompetensi Kewarganegaraan Dalam Kurikulum KTSP 2006 di SMA
Menurut
hasil kajian kurikulum dari Pusat Kurikulum (2007) terhadap PKn di sekolah [1]
menemukan bahwa berdasarkan ranah kompetensi terdapat ketidakseimbangan ranah
kompetensi PKn sebagai muatan KD untuk tiap-tiap SK baik di SD,SMP maupun SMA. Di SMA hanya 7 (12,96%) KD yang
termasuk Afektif dan 7 (12,96%) yang termasuk Perilaku sementara 109 (69,43%) KD
yang termasuk Pengetahuan.
Ini
berarti tidak sejalan dengan tujuan ilmu kewarganegaraan yaitu, merupakan partisipasi
yang bermutu dan bertanggungjawab dari warganegara dalam kehidupan
politik dan masyarakat baik pada tingkat desa atau komunitasnya, lokal maupun
internasional dan global. Dengan kata lain, pembelajaran PKn yang ideal harus
memperbanyak Praktik Belajar Kewarganegaraan dalam hal ini berkaitan dengan civic
skills/participation. Individu yang paham dan dapat melaksanakan hak
dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat dan dapat berpartisipasi secara
baik pula dalam masyarakatnya baru bisa disebut dengan warganegara yang baik. Penyampaian
materi yang terlalu banyak hanya akan membebani siswa sehingga materinya
terkesan overload.
Pada
dasarnya KTSP 2006 ini merupakan pelaksanaan otonomi di bidang pendidikan yang
memberikan kewenangan kepada tingkat satuan pendidikan untuk menyesuaikan
progam pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada didaerah yang tetap
mengacu pada standar mutu akademik secara nasional maupun internasional. Jadi
setiap
sekolah mempunyai keharusan mengembangkan kurikulum untuk sekolahnya dan
dibantu dengan Komite Sekolah untuk mengembangkan kurikulum tersebut.
Sedangkan tugas dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten adalah
melakukan supervisi atau pengawasan dan koordinasi dalam hal
penyusunan.
Menurut
saya, dengan sedikit mengetahui hal diatas, dapat saya rinci
kemungkinan-kemungkinan atau penyebab yang mungkin terjadi (merujuk pada hasil
kajian kurikulum dari pusat kurikulum) yang menunjukkan ketidakseimbangan ranah
kompetensi PKn, antara lain;
1. Sekolah
masih menghadapi kesulitan dalam proses penyusunan kurikulum sampai dengan
proses pelaksanaan.
2. Belum
memadainya faktor-faktor pendukung pelaksanaan seperti;
ü Sumber
daya manusia ( mengarah pada kompetensi Guru PKn di sekolah)
ü Sarana
dan prasarana
ü Managemen
serta
ü Pembiayaan
Berarti
permasalahan berada di Implementasi kebijakan, Implementasi kebijakan adalah
kebijakan yang telah diambil, dilaksanakan oleh unit-unit administrasi dengan
memobilisir sumber daya yang dimilikinya, terutama finansial dan manusia [2]. Guru
seharusnya memiliki kemampuan untuk melakukan proses kreatif terhadap kurikulum
yang ada sehingga dalam pembelajaran PKn tidak hanya menekankan pada aspek
kognitif saja atau civic knowledge-nya
saja tetapi lebih ditekankan pada civic
skills/participation.
Pengembangan civic skills/partisipation untuk jenjang pendidikan SMA dapat
dilakukan misalnya dengan; guru memberikan Tugas Mandiri. Saya mengambil
contoh,
Standar
Kompetensi (SK) : Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Kelas X Semester I
Mapel Pkn
Kompetensi
Dasar (KD): 1.4 Menunjukkan semangat
kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
Siswa
secara individual diberikan tugas untuk : Menyusun sebuah Laporan yang
didalamnya berisi tentang kegiatan-kegiatan
yang pernah atau yang harus siswa
lakukan sebagai warganegara yang baik dalam lingkungan keluarga,
lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat yang berkaitan dengan perwujudan
semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi
siswa dalam melaksakan tugas tersebut antara lain: religius, jujur, toleransi,
disiplin, kerja keras, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat
kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai,
peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab.
Dari
hasil laporan tersebut, Guru dapat melihat seberapa jauh pemahaman akan pengetahuan atau civic
knowledge siswanya dalam memahami makna Semangat kebangsaan (nasionalisme
dan patriotisme) dan juga melatih civic
skills/partisipation yaitu melaksanakan
hak dan kewajiban dan dapat berpartisipasi secara baik pula dalam
masyarakat yang nantinya diharapkan akan terjadi proses penginternalisasian
nilai-nilai kewarganegaraan (civic virtue/disposition)
dalam dirinya sehingga menjadi sebuah keyakinan dalah hatinya yang
didasarkan pada ketulusan dan keikhlasanyang diimplementasikan menjadi sebuah kebiasaan dalam kehidupannya sehari-harI.
Dari
siswa yang memiliki pengetahuan dan sikap kewarganegaraan akan menjadi warga
negara yang percaya diri (civic
confident), warga negara yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan
kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang mampu (civic competence), warga negara yang memiliki sikap dan
ketrampilan kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang komitmen (civic commitmen) dan pada akhirnya
warga negara yang memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan kewarganegaraan
akan menjadi warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizenship)[3]
Kritik
yang dominan terhadap Mata Pelajaran PKn Kurikulum 2006 ialah sedikitnya kajian
Pancasila yang dilakukan secara eksplisit dikelas. Dari delapan ruang lingkup
kajian PKn, materi Pancasila merupakan salah topik yang dibahas tersendiri mulai
sejak Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Persoalannya bukan kepada
seberapa eksplisit Pancasila ditonjol-tonjolkan sebagai materi Pendidikan
Kewarganegaraan. Namun, sebarapa fungsional Pancasila sebagai great ought kehidupan berbangsa dan bernegara
menjadi ruh dan jiwa pendidikan kewarganegaraan itu sendiri di Indonesia.
C.
Analisis
Kompetensi Kewarganegaraan Dalam Kurikulum 2013 di SMA
Ketiga
kompetensi kewarganegaraan yaitu;
1. Civic knowledge (Masuk
kedalam KI 3 à
Pengetahuan kewarganegaraan) dapat digambarkan sebagai 4 pilar
kebangsaan yakni Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI dan
Bhineka Tunggal Ika sebagai dimensi PPKn yang semuanya melebur dalam rumusan
KD.
2. Civic skills/participation (Masuk
kedalam KI 4 à
Keterampilan kewarganegaraan)
3. Civic virtue/disposition (Masuk kedalam KI 1 dan
KI 2 à
Sikap spiritual dan sosial)
Ada banyak konsep-konsep dalam Kurikulum 2013 yang
harus penulis kritisi kejelasannya. Sebaran KI 1, 2, 3 dan 4 yang selanjutnya
terjabarkan lagi kedalam kelompok KD1, KD2, KD 3 dan KD4. Jalinan antar
kelompok KD tersebut adalah bermula dari pengetahuan, ketrampilan dan bermuara
pada sikap baik sikap spiritual maupun sikap sosial. Jadi sikap adalah
muaranya, tidak diajarkan, tetapi sebagai pegangan bahwa dalam mengajarkan mata
pelajaran itu ada pesan sosial dan spiritualnya. Proses pembelajaran dengan
demikian dimulai dari kelompok KD pengetahuan (KD3), lalu kelompok KD
ketrampilan (KD4) dan berakhir pada pembentukan sikap (KD 2 dan KD1). Jika
KD 3 menggambarkan penguasaan akan pengetahuan tentang A, maka KD 4 seharusnya
juga menggambarkan civic skills yang
terkait dengan A. Misalnya;
KD 3 Kelas XI Mapel PPKn
Kompetensi
Dasar 3.1 Menganalisis kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan, pemajuan dan pemenuhan
HAM sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Maka KD 4 nya juga akan menggambarkan civic skills yang terkait dengan KD 3
yaitu sebagai berikut;
Kompetensi
Dasar 4.1 Menyaji
hasil análisis kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan, pemajuan dan
pemenuhan HAM sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Civic skills dapat
dilatih dengan cara, Menilai kegiatan pengamatan dan tanya jawab dengan nara
sumber berkaitan kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan, pemajuan dan
pemenuhan HAM. Begitu pula dengan KD 1 dan KD 2 yang menjadi muara dari KD 3
dan KD 4 sebagai civic virtue/disposition
yakni,
Kompetensi
Dasar 1.1 Menghayati
perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip solidaritas yang dilandasi ajaran
agama dan kepercayaan yang
dianutnya
Kompetensi
Dasar 2.1 Mengamalkan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
Aspek penting dari Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn) Kurikulum 2013 ialah penggunaan pendekatan ilmiah
(saintifik) dalam segenap pembelajaran. Ini meyakinkan penulis bahwa semangat
keilmuan kajian Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kurikulum 2006 dilestarikan
dalam Kurikulum 2013, di mana basis keilmuan yang menjadi kajian pokok PPKn
haruslah jelas dan tegas batas-batas disiplinnya.
Melihat dari sisi positifnya terlebih dahulu, dalam
Kurikulum 2013 Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Mata Pelajaran PPKn, mengubah paradigma PKn yang semula
berfokus kepada program pengajaran dan transfer pengetahuan kewarganegaraan
menjadi pendekatan yang menekankan sikap sikap personal-individual, moral dan perilaku
sosial sebagaimana disposisi dan nilai nilai bersama dari warga negara dalam kehidupan
bersama yang menghargai hak-hak asasi manusia dan demokrasi di dunia yang penuh
konflik [4]. Pembelajaran
dengan pendekatan ilmiah melalui konsepsi 5 M ( Mengamati, Menanya, Mencari
informasi, Mengolah dan Menginformasikan), memungkinkan perubahan paradigma pembelajaran
PPKn dari pembelajaran pasif dan afirmatif kepada pembelajaran aktif,
kooperatif, dan kritis. Pembentukan karakter warga negara tidak cukup menjadi “baik”
yang ditandai oleh sikap loyal dan kepatuhan terhadap kekuasaan pemerintah,
tetapi siswa dihantarkan kepada pengalaman-pengalaman dan praktik konsep-konsep
kehidupan berbangsa dan bernegara (civic
skills/participation) dalam ruang
kelas maupun dalam lingkungan kemasyarakatan. Kajiannya lebih ditekankan pada
proses-proses demokrasi, partisipasi aktif warga negara, dan keterlibatan warga
dalam suatu civil society (masyarakat warga). Dari sudut pandang ini, maka guru
PKn dan Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan
Kewarganegaraan LPTK berperan penting untuk menerjemahkan semangat paradigma
baru dalam Kurikulum 2013.
D.
Simpulan
Dari
pembahasan mengenai tiga kompetensi kewarganegaraan yang meliputi civic knowledge, civic skills/partiipation
& civic virtue/disposition yang dijadikan fokus kajian bagi penulis
untuk menganalisis ketiga kompetensi tersebut didalam Kurikulum KTSP 2006 dan
Kurikulum 2013 alhasil penulis dapat diambil point-pointnya sebagai berikut;
1. Hasil
kajian kurikulum dari pusat kurikulum (2007) terhadap kurikulum KTSP 2006, menemukan
bahwa berdasarkan ranah kompetensi terdapat ketidakseimbangan ranah kompetensi
PKn sebagai muatan KD untuk tiap-tiap SK. Di SMA hanya 7 (12,96%) KD yang
termasuk Afektif dan 7 (12,96%) yang termasuk Perilaku sementara 109 (69,43%)
KD yang termasuk Pengetahuan. Padahal pembelajaran PKn yang ideal harus
memperbanyak Praktik Belajar Kewarganegaraan dalam hal ini berkaitan dengan civic skills/participation. Individu
yang paham dan dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota
masyarakat dan dapat berpartisipasi secara baik pula dalam masyarakatnya baru
bisa disebut dengan warganegara yang baik. Penyampaian materi yang terlalu
banyak hanya akan membebani siswa sehingga materinya terkesan overload. Guru seharusnya memiliki
kemampuan untuk melakukan proses kreatif terhadap kurikulum yang ada sehingga
dalam pembelajaran PKn tidak hanya menekankan pada aspek kognitif saja atau civic knowledge-nya saja tetapi lebih
ditekankan pada civic skills/participation.
2. Sedangkan
dalam Kurikulum 2013, salah satu ciri pokoknya adalah perihal Kompetensi Inti
(KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Sebaran KI 1, 2, 3 dan 4 yang selanjutnya
terjabarkan lagi kedalam kelompok KD1, KD2, KD 3 dan KD4. Proses pembelajaran
dengan demikian dimulai dari kelompok KD pengetahuan/ civic knowledge (KD3), lalu kelompok KD ketrampilan/civic skills/participation (KD4) dan
berakhir pada pembentukan sikap atau civic
virtue/disposition (KD 2 dan KD1). Jika KD 3 menggambarkan
penguasaan akan pengetahuan tentang A, maka KD 4 seharusnya juga menggambarkan civic skills yang terkait dengan A. Pembelajaran
dengan pendekatan ilmiah melalui konsepsi 5 M ( Mengamati, Menanya, Mencari
informasi, Mengolah dan Menginformasikan).
3. Sejauh
pembahasan diatas, menurut hemat penulis Kurikulum 2013 lebih memenuhi
unsur/syarat dari ketiga kompetensi kewarganegaraan daripada kurikulum KTSP
2006, karena dalam Kurikulum 2013 menerminkan koherensi PPKn dengan Empat Pilar
Kebangsaan.
E.
Daftar
Pustaka
Gerhard
Himmelmann. 2013. “Competences for
Teaching, Learning and Living Democratic Citizenship”. dalam Murray Print
dan Dirk Lange (eds.), Civic Education and Competences for Engaging Citizens
in Democracies. Rotterdam: Sense Publishers, pp. 3-8.
Wiliiam
Dunn. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan
Publik. Yogyakarta; Gajah Mada University Press.
Winarno.
2014. Pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan, Isi, Strategi dan Penilaian. Jakarta; Bumi Aksara.
Dokumen
Negara
Pusat
Kurikulum. 2007. Naskah Akademik Kajian
Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. Depdiknas; Badan Penelitian dan
Pengembangan Pusat Kurikulum.
[1] Winarno, Pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan Isi, Strategi dan Penilaian, Jakarta, 2014 hal
35
[2] Dunn Wiliam, Pengantar
Analisis Kebijaka Publik, Yogyakarta, hal 8
[3] Winarno, Pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan Isi, Strategi dan Penilaian, Jakarta, 2014 hal
27
[4] Himmelmann Gerhard. “Competences for Teaching,
Learning and Living Democratic Citizenship.‖ dalam Murray Print dan Dirk Lange
(eds.), Civic Education and Competences for Engaging Citizens in
Democracies.2013, hal 89
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar