Guest book

script cbox kamu
Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini
Sumber : http://ramadhanlmzero.blogspot.com/2012/12/cara-membuat-buku-tamu-keren-di-blog.html#ixzz47H4OJJnc

Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Site Categories

About

Rabu, 27 April 2016


Artikel Ilmiah Non-Penelitian
ANALISIS KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 MAPEL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh: Dewi Wulandari
NIM K6413020
Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sebelas Maret Surakarta
Abstrak
Secara teoritik, kompetensi kewarganegaraan meliputi Civic Knowledge (Pengetahuan kewarganegaraan), Civic Skills/Participation (Ketrampilan/ Partisipasi kewarganegaraan) dan Civic Virtue/Disoposition (Kebajikan kewarganegaraan). Ketiga kompetensi pendidikan kewarganegaraan berkaitan erat dengan sasaran pembentukan pribadi warga negara. Warga negara yang memiliki pengetahuan dan sikap kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang percaya diri (civic confident), warga negara yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang mampu (civic competence), warga negara yang memiliki sikap dan ketrampilan kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang komitmen (civic commitmen) dan pada akhirnya warga negara yang memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizenship). Dari kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu Kurikulum KTSP (2006) dan Kurikulum 2013 yang sekarang berlaku, penulis akan mencoba menganalisis dari kedua kurikulum tersebut, mana yang lebih memenuhi ketiga komponen kewarganegaraan khususnya di jenjang Sekolah Menengah Atas.
Kata kunci : Kompetensi kewarganegaraan, Kurikulum KTSP 2006, Kurikulum 2013


A.    Pendahuluan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang dibakukan dalam Kurikulum 2006 mencoba membangun karakter warga negara yang baik melalui pendekatan kompetensi dan materi kajian berbasis keilmuan. Materi kurikulum mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan disajikan dalam Standar Isi (SI) yang meliputi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Rumusan SK-KD secara implisit menampilkan ruang lingkup materi ajar apa yanghendak dibelajarkan dan ranah belajar yang mana yang hendak dibelajarkan. Ruang lingkup dalam KTSP 2006 meliputi meliputi 8 substansi kajian yaitu
1.      Persatuan dan Kesatuan bangsa
2.      Norma, hukum dan peraturan
3.      Hak Asasi Manusia
4.      Kebutuhan warga negara
5.      Konstitusi negara
6.      Kekuasaan dan politik
7.      Pancasila dan
8.      Globalisasi
Dan  materi belajarnya merupakan jabaran dari ruang lingkup yang secara implisit termuat dalam Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD).
            Sedangkan dalam Kurikulum 2013, salah satu ciri pokoknya adalah perihal Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Istilah KI yang tidak ada di didalam KTSP 2006 adalah capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang anak tangga yang harus dilalui untuk sampai pada kompetensi lulusan. KI tidak diajarkan, tetapi dibentuk melalui berbagai Kompetensi Dasar (KD). KI merupakan integrator horisontal antar mata pelajaran dan juga pengorganasasi KD. KI ada 4 yakni KI 1 Sikap Spiritual, KI 2 Sikap Sosial, KI 3 Pengetahuan dan KI 4 Ketrampilan.
Ruang lingkup Kurikulum 2013 yang menjadi pengganti 8 ruang lingkup   meliputi 4 substansi yang disebut dengan 4 pilar kebangsaan ( yang nantinya akan melebur kedalam sejumlah rumusan KD) yaitu sebagai berikut;
1.      Pancasila
2.      UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
3.      Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
4.      Bhineka Tunggal Ika
Dari kedua rumusan sistem Kurikulum KTSP 2006 dan Kurikulum 2013 yang digunakan untuk mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan penulis akan mencoba menganalisis kurikulum mana yang lebih memenuhi syarat atau unsur dari ketiga kompetensi kewarganegaraan (civic knowledge, civic skills/participation & civic virtue/disposition).
B.     Analisis Kompetensi Kewarganegaraan Dalam Kurikulum KTSP 2006 di SMA
Menurut hasil kajian kurikulum dari Pusat Kurikulum (2007) terhadap PKn di sekolah [1] menemukan bahwa berdasarkan ranah kompetensi terdapat ketidakseimbangan ranah kompetensi PKn sebagai muatan KD untuk tiap-tiap SK baik di SD,SMP maupun SMA. Di SMA hanya 7 (12,96%) KD yang termasuk Afektif dan 7 (12,96%) yang termasuk Perilaku sementara 109 (69,43%) KD yang termasuk Pengetahuan.
Ini berarti tidak sejalan dengan tujuan ilmu kewarganegaraan yaitu, merupakan partisipasi yang bermutu dan bertanggungjawab dari warganegara dalam kehidupan politik dan masyarakat baik pada tingkat desa atau komunitasnya, lokal maupun internasional dan global. Dengan kata lain, pembelajaran PKn yang ideal harus memperbanyak Praktik Belajar Kewarganegaraan dalam hal ini berkaitan dengan civic skills/participation. Individu yang paham dan dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat dan dapat berpartisipasi secara baik pula dalam masyarakatnya baru bisa disebut dengan warganegara yang baik. Penyampaian materi yang terlalu banyak hanya akan membebani siswa sehingga materinya terkesan overload.
Pada dasarnya KTSP 2006 ini merupakan pelaksanaan otonomi di bidang pendidikan yang memberikan kewenangan kepada tingkat satuan pendidikan untuk menyesuaikan progam pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada didaerah yang tetap mengacu pada standar mutu akademik secara nasional maupun internasional. Jadi setiap sekolah mempunyai keharusan mengembangkan kurikulum untuk sekolahnya dan dibantu dengan Komite Sekolah untuk mengembangkan kurikulum tersebut. Sedangkan tugas dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten adalah melakukan supervisi atau pengawasan dan koordinasi dalam hal penyusunan.
Menurut saya, dengan sedikit mengetahui hal diatas, dapat saya rinci kemungkinan-kemungkinan atau penyebab yang mungkin terjadi (merujuk pada hasil kajian kurikulum dari pusat kurikulum) yang menunjukkan ketidakseimbangan ranah kompetensi PKn, antara lain;
1.      Sekolah masih menghadapi kesulitan dalam proses penyusunan kurikulum sampai dengan proses pelaksanaan.
2.      Belum memadainya faktor-faktor pendukung pelaksanaan seperti;
ü  Sumber daya manusia ( mengarah pada kompetensi Guru PKn di sekolah)
ü  Sarana dan prasarana
ü  Managemen serta
ü  Pembiayaan
Berarti permasalahan berada di Implementasi kebijakan, Implementasi kebijakan adalah kebijakan yang telah diambil, dilaksanakan oleh unit-unit administrasi dengan memobilisir sumber daya yang dimilikinya, terutama finansial dan manusia [2]. Guru seharusnya memiliki kemampuan untuk melakukan proses kreatif terhadap kurikulum yang ada sehingga dalam pembelajaran PKn tidak hanya menekankan pada aspek kognitif saja atau civic knowledge-nya saja tetapi lebih ditekankan pada civic skills/participation.
 Pengembangan civic skills/partisipation untuk jenjang pendidikan SMA dapat dilakukan misalnya dengan; guru memberikan Tugas Mandiri. Saya mengambil contoh,
Standar Kompetensi (SK) : Memahami hakikat bangsa dan Negara  Kesatuan                                                            Republik Indonesia (NKRI) Kelas X Semester I Mapel                                               Pkn
Kompetensi Dasar (KD): 1.4  Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme                                             dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat,                                                     berbangsa dan bernegara
Siswa secara individual diberikan tugas untuk : Menyusun sebuah Laporan yang didalamnya berisi tentang kegiatan-kegiatan yang pernah atau yang harus siswa lakukan sebagai warganegara yang baik dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat yang berkaitan dengan perwujudan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi siswa dalam melaksakan tugas tersebut antara lain: religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab.
Dari hasil laporan tersebut, Guru dapat melihat seberapa jauh pemahaman akan pengetahuan atau civic knowledge siswanya dalam memahami makna Semangat kebangsaan (nasionalisme dan patriotisme) dan juga melatih civic skills/partisipation yaitu melaksanakan hak dan kewajiban dan dapat berpartisipasi secara baik pula dalam masyarakat yang nantinya diharapkan akan terjadi proses penginternalisasian nilai-nilai kewarganegaraan (civic virtue/disposition) dalam dirinya sehingga menjadi sebuah keyakinan dalah hatinya yang didasarkan pada ketulusan dan keikhlasanyang diimplementasikan menjadi sebuah kebiasaan dalam kehidupannya sehari-harI.

Dari siswa yang memiliki pengetahuan dan sikap kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang percaya diri (civic confident), warga negara yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang mampu (civic competence), warga negara yang memiliki sikap dan ketrampilan kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang komitmen (civic commitmen) dan pada akhirnya warga negara yang memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan kewarganegaraan akan menjadi warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizenship)[3]
Kritik yang dominan terhadap Mata Pelajaran PKn Kurikulum 2006 ialah sedikitnya kajian Pancasila yang dilakukan secara eksplisit dikelas. Dari delapan ruang lingkup kajian PKn, materi Pancasila merupakan salah topik yang dibahas tersendiri mulai sejak Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Persoalannya bukan kepada seberapa eksplisit Pancasila ditonjol-tonjolkan sebagai materi Pendidikan Kewarganegaraan. Namun, sebarapa fungsional Pancasila sebagai great ought kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi ruh dan jiwa pendidikan kewarganegaraan itu sendiri di Indonesia.
C.    Analisis Kompetensi Kewarganegaraan Dalam Kurikulum 2013 di SMA
Ketiga kompetensi kewarganegaraan yaitu;
1.      Civic knowledge (Masuk kedalam KI 3 à Pengetahuan kewarganegaraan) dapat digambarkan sebagai 4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai dimensi PPKn yang semuanya melebur dalam rumusan KD.
2.      Civic skills/participation (Masuk kedalam KI 4 à Keterampilan kewarganegaraan)
3.      Civic virtue/disposition  (Masuk kedalam KI 1 dan KI 2 à Sikap spiritual dan sosial)
Ada banyak konsep-konsep dalam Kurikulum 2013 yang harus penulis kritisi kejelasannya. Sebaran KI 1, 2, 3 dan 4 yang selanjutnya terjabarkan lagi kedalam kelompok KD1, KD2, KD 3 dan KD4. Jalinan antar kelompok KD tersebut adalah bermula dari pengetahuan, ketrampilan dan bermuara pada sikap baik sikap spiritual maupun sikap sosial. Jadi sikap adalah muaranya, tidak diajarkan, tetapi sebagai pegangan bahwa dalam mengajarkan mata pelajaran itu ada pesan sosial dan spiritualnya. Proses pembelajaran dengan demikian dimulai dari kelompok KD pengetahuan (KD3), lalu kelompok KD ketrampilan (KD4) dan berakhir pada pembentukan sikap (KD 2 dan KD1). Jika KD 3 menggambarkan penguasaan akan pengetahuan tentang A, maka KD 4 seharusnya juga menggambarkan civic skills yang terkait dengan A. Misalnya;
KD 3 Kelas XI Mapel PPKn
Kompetensi Dasar  3.1            Menganalisis kasus pelanggaran HAM dalam rangka                                                perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM sesuai                                               dengan nilai-nilai Pancasila dalam  kehidupan                                                    bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Maka KD 4 nya juga akan menggambarkan civic skills yang terkait dengan KD 3 yaitu sebagai berikut;
Kompetensi Dasar 4.1             Menyaji hasil análisis kasus pelanggaran HAM dalam                                               rangka perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM                                             sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam  kehidupan                                        bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Civic skills dapat dilatih dengan cara, Menilai kegiatan pengamatan dan tanya jawab dengan nara sumber berkaitan kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM. Begitu pula dengan KD 1 dan KD 2 yang menjadi muara dari KD 3 dan KD 4 sebagai civic virtue/disposition yakni,
Kompetensi Dasar 1.1             Menghayati perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip                                            solidaritas yang dilandasi ajaran agama dan kepercayaan                                          yang dianutnya
Kompetensi Dasar 2.1             Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan                                      bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Aspek penting dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurikulum 2013 ialah penggunaan pendekatan ilmiah (saintifik) dalam segenap pembelajaran. Ini meyakinkan penulis bahwa semangat keilmuan kajian Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kurikulum 2006 dilestarikan dalam Kurikulum 2013, di mana basis keilmuan yang menjadi kajian pokok PPKn haruslah jelas dan tegas batas-batas disiplinnya.
Melihat dari sisi positifnya terlebih dahulu, dalam Kurikulum 2013  Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran PPKn, mengubah paradigma PKn yang semula berfokus kepada program pengajaran dan transfer pengetahuan kewarganegaraan menjadi pendekatan yang menekankan sikap sikap personal-individual, moral dan perilaku sosial sebagaimana disposisi dan nilai nilai bersama dari warga negara dalam kehidupan bersama yang menghargai hak-hak asasi manusia dan demokrasi di dunia yang penuh konflik [4]. Pembelajaran dengan pendekatan ilmiah melalui konsepsi 5 M ( Mengamati, Menanya, Mencari informasi, Mengolah dan Menginformasikan), memungkinkan perubahan paradigma pembelajaran PPKn dari pembelajaran pasif dan afirmatif kepada pembelajaran aktif, kooperatif, dan kritis. Pembentukan karakter warga negara tidak cukup menjadi “baik” yang ditandai oleh sikap loyal dan kepatuhan terhadap kekuasaan pemerintah, tetapi siswa dihantarkan kepada pengalaman-pengalaman dan praktik konsep-konsep kehidupan berbangsa dan bernegara (civic skills/participation)  dalam ruang kelas maupun dalam lingkungan kemasyarakatan. Kajiannya lebih ditekankan pada proses-proses demokrasi, partisipasi aktif warga negara, dan keterlibatan warga dalam suatu civil society (masyarakat warga). Dari sudut pandang ini, maka guru PKn dan Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Kewarganegaraan LPTK berperan penting untuk menerjemahkan semangat paradigma baru dalam Kurikulum 2013.
D.    Simpulan
Dari pembahasan mengenai tiga kompetensi kewarganegaraan yang meliputi civic knowledge, civic skills/partiipation & civic virtue/disposition yang dijadikan fokus kajian bagi penulis untuk menganalisis ketiga kompetensi tersebut didalam Kurikulum KTSP 2006 dan Kurikulum 2013 alhasil penulis dapat diambil point-pointnya sebagai berikut;
1.      Hasil kajian kurikulum dari pusat kurikulum (2007) terhadap kurikulum KTSP 2006, menemukan bahwa berdasarkan ranah kompetensi terdapat ketidakseimbangan ranah kompetensi PKn sebagai muatan KD untuk tiap-tiap SK. Di SMA hanya 7 (12,96%) KD yang termasuk Afektif dan 7 (12,96%) yang termasuk Perilaku sementara 109 (69,43%) KD yang termasuk Pengetahuan. Padahal pembelajaran PKn yang ideal harus memperbanyak Praktik Belajar Kewarganegaraan dalam hal ini berkaitan dengan civic skills/participation. Individu yang paham dan dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat dan dapat berpartisipasi secara baik pula dalam masyarakatnya baru bisa disebut dengan warganegara yang baik. Penyampaian materi yang terlalu banyak hanya akan membebani siswa sehingga materinya terkesan overload. Guru seharusnya memiliki kemampuan untuk melakukan proses kreatif terhadap kurikulum yang ada sehingga dalam pembelajaran PKn tidak hanya menekankan pada aspek kognitif saja atau civic knowledge-nya saja tetapi lebih ditekankan pada civic skills/participation.
2.      Sedangkan dalam Kurikulum 2013, salah satu ciri pokoknya adalah perihal Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Sebaran KI 1, 2, 3 dan 4 yang selanjutnya terjabarkan lagi kedalam kelompok KD1, KD2, KD 3 dan KD4. Proses pembelajaran dengan demikian dimulai dari kelompok KD pengetahuan/ civic knowledge (KD3), lalu kelompok KD ketrampilan/civic skills/participation (KD4) dan berakhir pada pembentukan sikap atau civic virtue/disposition (KD 2 dan KD1). Jika KD 3 menggambarkan penguasaan akan pengetahuan tentang A, maka KD 4 seharusnya juga menggambarkan civic skills yang terkait dengan A. Pembelajaran dengan pendekatan ilmiah melalui konsepsi 5 M ( Mengamati, Menanya, Mencari informasi, Mengolah dan Menginformasikan).
3.      Sejauh pembahasan diatas, menurut hemat penulis Kurikulum 2013 lebih memenuhi unsur/syarat dari ketiga kompetensi kewarganegaraan daripada kurikulum KTSP 2006, karena dalam Kurikulum 2013 menerminkan koherensi PPKn dengan Empat Pilar Kebangsaan.
E.     Daftar Pustaka
Gerhard Himmelmann. 2013. “Competences for Teaching, Learning and Living Democratic Citizenship”. dalam Murray Print dan Dirk Lange (eds.), Civic Education and Competences for Engaging Citizens in Democracies. Rotterdam: Sense Publishers, pp. 3-8.
Wiliiam Dunn. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta; Gajah Mada University Press.
Winarno. 2014. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Isi, Strategi dan Penilaian. Jakarta; Bumi Aksara.
Dokumen Negara
Pusat Kurikulum. 2007. Naskah Akademik Kajian Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. Depdiknas; Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum.


[1] Winarno, Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Isi, Strategi dan Penilaian, Jakarta, 2014 hal 35
[2] Dunn Wiliam, Pengantar Analisis Kebijaka Publik, Yogyakarta, hal 8
[3] Winarno, Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Isi, Strategi dan Penilaian, Jakarta, 2014 hal 27
[4] Himmelmann Gerhard. “Competences for Teaching, Learning and Living Democratic Citizenship.‖ dalam Murray Print dan Dirk Lange (eds.), Civic Education and Competences for Engaging Citizens in Democracies.2013, hal 89

0 komentar: